首页>
外文OA文献
>Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi di Pengadilan Negeri Malang)
【2h】
Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi di Pengadilan Negeri Malang)
Uang mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena uang merupakan alat transaksi pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini kejahatan pemalsuan uang semakin meresahkan masyarakat karena telah merajalela dalam skala yang besar dan peredarannya pun semakin terorganisir. Penegakan hukum terhadap kasus peredaran uang palsu yang terjadi dinilai masih belum cukup baik, hal ini terlihat dari rendahnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran uang palsu di kota Malang? (2) Mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran uang palsu di kota Malang?. Berkaitan dengan masalah yang dirumuskan di atas, maka pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis sosiologis. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran uang palsu, antara lain: (1) Pertimbangan yang bersifat yuridis/empiris, (2) Pertimbangan yang bersifat normatif. Adapun disparitas penjatuhan putusan pidana terjadi disebabkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana mempunyai beberapa pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara pidana, diantaranya alasan yang meringankan dan memberatkan putusan pidana.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Disparitas
展开▼